Correct Article 14
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi
Current Text
(1) Untuk memastikan kebenaran data informasi yang disampaikan oleh Korporasi dan/atau Notaris, Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melakukan pemeriksaan data.
(2) Pemeriksaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk Korporasi dengan tingkat risiko tinggi.
(3) Dalam hal ditemukan indikasi adanya perbedaan antara data pemilik manfaat yang disampaikan oleh Korporasi dan/atau Notaris dengan data hasil pemeriksaan sebagaimana pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat melakukan klarifikasi.
(4) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan dengan cara memperoleh kebenaran informasi Pemilik Manfaat hasil pengolahan dan analisis data dengan keterangan dari Korporasi.
(5) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan dengan cara:
a. klarifikasi langsung; dan/atau
b. klarifikasi tidak langsung.
Your Correction
