Correct Article 13
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi
Current Text
Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melakukan pengolahan dan analisis data berkoordinasi dengan instansi berwenang sesuai kewenangannya.
Your Correction
