Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengolahan dan analisis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan dengan cara mencocokkan data pelaporan penetapan Pemilik Manfaat oleh Korporasi dan/atau Notaris dengan kuesioner Pemilik Manfaat. (2) Pencocokkan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian informasi Pemilik Manfaat yang dilaporkan oleh Korporasi dan/atau Notaris paling sedikit terhadap: a. nomor identitas kependudukan; b. nomor pokok wajib pajak; dan/atau c. dokumen lain yang dapat menunjukkan identitas Pemilik Manfaat.
Your Correction