Correct Article 11
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi
Current Text
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pengolahan dan analisis data terhadap informasi dan kuesioner Pemilik Manfaat yang disampaikan Korporasi secara elektronik berdasarkan penilaian risiko.
(2) Pengolahan dan analisis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk akurasi data Pemilik Manfaat yang disampaikan oleh Korporasi.
Your Correction
