Correct Article 10
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi
Current Text
(1) Korporasi dan/atau Notaris melakukan pengisian kuesioner Pemilik Manfaat secara elektronik.
(2) Kuesioner Pemilik Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kriteria Pemilik Manfaat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai prinsip mengenali Pemilik Manfaat.
(3) Pengisian kuesioner Pemilik Manfaat oleh Korporasi dan/atau Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat:
a. pendirian, pendaftaran, atau pengesahan Korporasi;
b. perubahan anggaran dasar Korporasi;
c. perubahan data Korporasi; dan/atau
d. pelaporan, perubahan, atau pengkinian informasi Pemilik Manfaat.
(4) Kuesioner Pemilik Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
