Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Verifikasi oleh instansi berwenang lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangannya masing-masing.
Your Correction