Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Verifikasi oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dilakukan melalui pemeriksaan terhadap: a. informasi Pemilik Manfaat yang disampaikan oleh Korporasi dan/atau Notaris; dan b. kuesioner yang diisi oleh Korporasi.
Your Correction