Correct Article 6
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi
Current Text
(1) Verifikasi oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dilakukan melalui penelitian kesesuaian antara informasi Pemilik Manfaat dengan dokumen pendukung.
(2) Verifikasi oleh Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi Pemilik Manfaat.
(3) Verifikasi oleh Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada saat Korporasi akan menyampaikan pelaporan:
a. pendirian;
b. perubahan; dan
c. pengkinian.
Your Correction
