Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan verifikasi dilakukan berdasarkan penilaian risiko. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Korporasi; b. Notaris; c. Menteri; dan d. instansi berwenang lainnya. (3) Penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. risiko tindak pidana pencucian uang; dan b. risiko tindak pidana pendanaan terorisme. (4) Rincian pelaksanaan verifikasi Pemilik Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction