Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dilakukan melalui tahapan: a. melakukan identifikasi dan verifikasi; b. MENETAPKAN Pemilik Manfaat dari Korporasi; dan c. menyampaikan informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi kepada Menteri. (2) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerapan prinsip pemilik manfaat dari Korporasi.
Your Correction