Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Korporasi wajib melakukan: a. pengkinian informasi Pemilik Manfaat secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali; b. penatausahaan dokumen Pemilik Manfaat dari Korporasi; dan c. pengisian kuesioner terkait Pemilik Manfaat. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction