Correct Article 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi
Current Text
(1) Korporasi wajib melakukan:
a. pengkinian informasi Pemilik Manfaat secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali;
b. penatausahaan dokumen Pemilik Manfaat dari Korporasi; dan
c. pengisian kuesioner terkait Pemilik Manfaat.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
