Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan tugas dan fungsi Kantor Wilayah dilakukan secara sinergi dengan instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia dan instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan.
Your Correction