Correct Article 29
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
Current Text
(1) Semua unsur di lingkungan Kantor Wilayah menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal terjadi penyimpangan, setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Kantor Wilayah bertanggung jawab dalam memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing, memberikan bimbingan dan petunjuk, dan wajib mengawasi bawahannya masing-masing, serta mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
