Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit pelaksana teknis merupakan unit yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di lingkungan Kementerian Hukum di daerah; (2) Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala; (3) Kepala unit pelaksana teknis berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur jenderal atau kepala badan melalui kepala divisi terkait.
Your Correction