Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Kantor Wilayah merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan manajerial eselon IIa. (2) Kepala Divisi merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan manajerial eselon IIb. (3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan jabatan administrator atau jabatan manajerial eselon IIIa.
Your Correction