Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian perencanaan, pengendalian program, dan pelaporan; b. pelaksanaan pelayanan di bidang administrasi hukum umum, kekayaan intelektual, dan pemberian informasi hukum; c. fasilitasi perencanaan pembentukan dan perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah; d. pelaksanaan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah; e. koordinasi dan pelaksanaan pengukuran kinerja pembangunan dan reformasi hukum di daerah; f. pembinaan dan pengendalian pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi, pembudayaan hukum, penyuluhan, konsultasi, dan bantuan hukum; g. pengoordinasian dan pengendalian penilaian kepatuhan hukum pemerintah daerah; h. koordinasi dan sinkronisasi analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan pada instansi daerah; i. fasilitasi pemantauan dan peninjauan serta analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang- undangan di daerah; j. fasilitasi dan koordinasi pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional bidang hukum di daerah; dan k. pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah.
Your Correction