Correct Article 2
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
Current Text
(1) Untuk menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Hukum di daerah, dibentuk Kantor Wilayah di provinsi.
(2) Kantor Wilayah berada di wilayah provinsi.
(3) Kantor Wilayah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Kantor Wilayah dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah.
Your Correction
