Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTENTERIAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan tugas pejabat fungsional atau pelaksana secara individu dilakukan sesuai dengan arahan dan strategi pejabat Pemilik Kinerja. (2) Jika terdapat permasalahan dan kendala dalam pelaksanaan tugas dan kegiatan, pejabat fungsional atau pelaksana dapat menyampaikan permasalahan dan kendala beserta alternatif rekomendasi langsung kepada pejabat Pemilik Kinerja untuk diputuskan dan/atau ditindaklanjuti. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat fungsional atau pelaksana secara individu yang ditugaskan secara individu dapat berkoordinasi dengan pejabat lain dan/atau pihak lain. (4) Dalam hal pejabat lain dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada di luar Unit Organisasinya, koordinasi dilakukan melalui surat resmi yang ditandatangani oleh pejabat Pemilik Kinerja
Your Correction