Correct Article 20
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTENTERIAN HUKUM
Current Text
(1) Pengelolaan kinerja Pejabat Fungsional dan pelaksana baik yang bekerja secara individu maupun dalam tim kerja terdiri atas:
a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi ekspektasi;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan dan pengembangan kinerja pegawai;
c. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja pegawai; dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.
(2) Pengelolaan kinerja Pejabat Fungsional dan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengelolaan kinerja Pejabat Fungsional dan pelaksana.
Your Correction
