Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTENTERIAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) merupakan penugasan langsung kepada pejabat fungsional atau pelaksana oleh Pemilik Kinerja, untuk melaksanakan kinerja tertentu. (2) Pengajuan sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) merupakan penugasan pejabat fungsional atau pelaksana atas dasar permohonan aktif dari pejabat fungsional atau pelaksana kepada Pemilik Kinerja untuk melaksanakan kinerja tertentu.
Your Correction