Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTENTERIAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penugasan dalam tim kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dapat melibatkan pejabat fungsional dan/atau pelaksana yang berasal dari dalam satu Unit Organisasi, lintas Unit Organisasi, dan/atau lintas instansi pemerintah. (2) Dalam hal tim kerja yang anggotanya berasal dari lintas Unit Organisasi dan/atau lintas instansi pemerintah, pejabat fungsional atau pelaksana yang berperan sebagai ketua tim diutamakan berasal dari Unit Organisasi Pemilik Kinerja.
Your Correction