Correct Article 10
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTENTERIAN HUKUM
Current Text
(1) Penugasan dilakukan dalam rangka mencapai target kinerja Unit Organisasi dalam periode waktu tertentu paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Penugasan terhadap pejabat fungsional dan/atau pelaksana dapat dilakukan secara individu dan/atau dalam tim kerja dengan mengedepankan profesionalisme, kompetensi, dan kolaborasi berdasarkan keahlian dan/atau keterampilan.
(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan penunjukan dan/atau pengajuan sukarela.
(4) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan melalui surat keputusan yang ditandatangani oleh Pemilik Kinerja.
Your Correction
