Correct Article 25
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTENTERIAN HUKUM
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2025
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI HUKUM
NOMOR 19 TAHUN 2025 TENTANG SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
A. KEDUDUKAN
1. Kedudukan pejabat fungsional dan pelaksana pada unit eselon I tergambar seperti pada 2 ilustrasi di bawah ini:
a. unit eselon I yang memiliki jabatan administrator dan pengawas pada seluruh struktur organisasinya, kedudukan pejabat fungsional dan pelaksana diilustrasikan sebagaimana pada Gambar 1.
SEKRETARIS / DIREKTUR JENDERAL / KEPALA BADAN KEPALA BIRO / DIREKTUR / SES DITJEN / KEPALA PUSAT KEPALA BAGIAN / KEPALA SUBDIREKTORAT / KEPALA BIDANG PENILAI KINERJA PENILAI KINERJA PENILAI KINERJA PEMILIK KINERJA
1. JF AHLI MADYA
2. JF AHLI MUDA
3. JF AHLI PERTAMA
4. JF KETERAMPILAN
5. PELAKSANA
1. JF AHLI PERTAMA
2. JF KETERAMPILAN
3. PELAKSANA KEPALA SUBBAGIAN
1. JF AHLI UTAMA
2. JF AHLI MADYA* PENILAI KINERJA PEMILIK KINERJA JF AHLI UTAMA*
Gambar 1.
b. unit eselon I yang memiliki jabatan administrator hanya pada sebagian struktur organisasinya, kedudukan pejabat fungsional dan pelaksana diilustrasikan sebagaimana pada Gambar 2.
1. JF AHLI UTAMA
2. JF AHLI MADYA** INSPEKTUR JENDERAL / DIREKTUR JENDERAL / KEPALA BADAN INSPEKTUR / DIREKTUR / KEPALA PUSAT SES DITJEN / DIREKTUR KEPALA BAGIAN / KEPALA SUBDIREKTORAT KEPALA SUBBAGIAN
1. JF AHLI UTAMA
2. JF AHLI MADYA
3. JF AHLI MUDA
4. JF AHLI PERTAMA
5. JF KETERAMPILAN
6. PELAKSANA PENILAI KINERJA PENILAI KINERJA PENILAI KINERJA PENILAI KINERJA PENILAI KINERJA PEMILIK KINERJA PEMILIK KINERJA PENILAI KINERJA
1. JF AHLI PERTAMA
2. JF KETERAMPILAN
3. PELAKSANA KEPALA SUBBAGIAN
1. JF AHLI PERTAMA
2. JF KETERAMPILAN
3. PELAKSANA PEMILIK KINERJA
1. JF AHLI MADYA
2. JF AHLI MUDA
3. JF AHLI PERTAMA
4. JF KETERAMPILAN
5. PELAKSANA JF AHLI UTAMA*
Gambar 2.
2. Kedudukan pejabat struktural, pejabat fungsional dan pelaksana pada kantor wilayah diilustrasikan sebagaimana pada Gambar 3.
PENILAI KINERJA PEMILIK KINERJA KEPALA KANTOR WILAYAH KEPALA DIVISI KEPALA DIVISI KEPALA BIDANG PENILAI KINERJA PENILAI KINERJA PEMILIK KINERJA PENILAI KINERJA
1. JF AHLI MADYA
2. JF AHLI MUDA
3. JF AHLI PERTAMA
4. JF KETERAMPILAN
5. PELAKSANA JF AHLI MADYA**
1. JF AHLI MADYA
2. JF AHLI MUDA
3. JF AHLI PERTAMA
4. JF KETERAMPILAN
5. PELAKSANA PEMILIK KINERJA KEPALA BAGIAN PENILAI KINERJA
1. JF AHLI MADYA
2. JF AHLI MUDA
3. JF AHLI PERTAMA
4. JF KETERAMPILAN
5. PELAKSANA PEMILIK KINERJA
Gambar 3.
3. Kedudukan pejabat struktural, pejabat fungsional dan pelaksana pada unit pelaksana teknis diilustrasikan sebagaimana pada Gambar 4.
KEPALA PENILAI KINERJA PENILAI KINERJA PEMILIK KINERJA
1. JF AHLI PERTAMA
2. JF KETERAMPILAN
3. PELAKSANA
1. JF AHLI MADYA**
2. JF AHLI MUDA KEPALA SEKSI
1. JF AHLI PERTAMA
2. JF KETERAMPILAN
3. PELAKSANA PENILAI KINERJA KEPALA SUBBAGIAN
Gambar 4.
4. Kedudukan jabatan fungsional dan pelaksana pada unit kerja mandiri yang dipimpin oleh jabatan fungsional mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan tentang organisasi dan tata kerja dan/atau statuta unit kerja mandiri masing-masing.
Catatan:
* dalam hal pejabat fungsional ahli utama memiliki kelas jabatan sama atau lebih tinggi dari kelas jabatan pimpinan tinggi pratama, pejabat
fungsional ahli utama dimaksud berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya.
** dalam hal pejabat fungsional ahli madya memiliki kelas jabatan sama atau lebih tinggi dari jabatan administrator, pejabat fungsional ahli madya dimaksud berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi pertama.
B. PENUGASAN Penugasan pejabat fungsional dan/atau pelaksana baik secara individu atau dalam tim kerja dilakukan melalui dua cara yaitu penunjukan dan pengajuan sukarela.
1. Penunjukan Penunjukan merupakan cara penugasan kepada pejabat fungsional dan/atau pelaksana langsung dari Pejabat Penilai Kinerja, Pemilik Kinerja, dan/atau Pimpinan Unit Organisasi untuk melaksanakan kinerja tertentu. Penunjukan dapat dilakukan di dalam unit organisasi atau lintas unit organisasi. Namun demikian, jika dipandang perlu, penugasan baik secara individu maupun tim kerja dapat melibatkan pejabat fungsional dan/atau pelaksana yang berasal dari lintas instansi.
a. Mekanisme penunjukan di dalam unit organisasi Penunjukan pejabat fungsional dan/atau pelaksana yang berada di dalam unit organisasi yang sama dilakukan langsung oleh pejabat Pemilik Kinerja.
Penunjukan di dalam unit organisasi tergambar dalam 4 ilustrasi di bawah ini.
b. Mekanisme penunjukan yang bersifat lintas Unit Organisasi Penunjukan pejabat fungsional dan/atau pelaksana yang bersifat lintas unit organisasi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1) pejabat Pemilik Kinerja menunjuk pejabat fungsional dan/atau pelaksana untuk melaksanakan suatu kegiatan dengan membentuk tim kerja yang terdiri dari pejabat manajerial, pejabat fungsional dan/atau pelaksana.
2) untuk anggota tim yang berasal dari lintas unit organisasi, maka pejabat Pemilik Kinerja mengajukan permohonan anggota tim lintas unit organisasi kepada pejabat Pimpinan Unit Organisasi untuk kemudian disampaikan kepada pejabat Pimpinan Unit Organisasi dituju dimana pejabat fungsional dan/atau pelaksana dimaksud berada.
3) terhadap surat permohonan pelibatan pejabat fungsional dan/atau pelaksana, pejabat Pemilik Kinerja dituju dimana pejabat fungsional dan/atau pelaksana dimaksud berada, memproses dan menjawab permohonan pelibatan pejabat fungsional dan/atau pelaksana tersebut;
4) apabila pejabat Pemilik Kinerja dimana pejabat fungsional dan/atau pelaksana dimaksud berada menyetujui pelibatan pejabat fungsional dan/atau pelaksana, maka pejabat Pemilik Kinerja dimana pejabat fungsional dan/atau pelaksana dimaksud berada menyusun surat penugasan untuk menugaskan pejabat fungsional dan/atau pelaksana yang sesuai dengan kriteria yang disampaikan pemohon di dalam surat permohonan pelibatan pejabat fungsional dan/atau pelaksana; dan 5) apabila pejabat Pemilik Kinerja dimana pejabat fungsional dan/atau pelaksana dimaksud berada tidak menyetujui
pelibatan pejabat fungsional dan/atau pelaksana, maka pejabat Pemilik Kinerja dimana pejabat fungsional dan/atau pelaksana dimaksud berada menjawab surat permohonan pelibatan tersebut dengan alasan mengapa tidak dapat menyetujui permohonan.
6) pejabat fungsional dan/atau pelaksana menerima surat penugasan menjadi anggota tim kegiatan dimaksud untuk kemudian dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Penunjukan lintas unit organisasi di Pusat dan di wilayah tergambar dalam 2 ilustrasi di bawah ini.
ILUSTRASI PENUGASAN PENUNJUKAN - LINTAS UNIT ORGANISASI DI WILAYAH KEPALA PEMILIK KINERJA PIMTI PRATAMA KANTOR WILAYAH MENGAJUKAN PERMOHONAN ANGGOTA TIM LINTAS UNIT ORGANISASI SQUAD TIM JF PELAKSANA PELAKSANA PEJABAT ADMINISTRASI PEJABAT ADMINISTRASI JF KEGIATAN X KEPALA PEJABAT ADMINISTRASI BHP JF PELAKSANA PEJABAT ADMINISTRASI KEPALA BADIKLAT JF PELAKSANA PERMINTAAN ANGGOTA TIM UNTUK MELAKSANAKAN KEGIATAN X PERMINTAAN ANGGOTA TIM UNTUK MELAKSANAKAN KEGIATAN X MASUK ANGGOTA TIM KEGIATAN X MASUK ANGGOTA TIM KEGIATAN X MASUK ANGGOTA TIM KEGIATAN X CATATAN:
KOMPOSISI TIM MENYESUAIKAN DENGAN KEBUTUHAN MENUGASKAN UNTUK MELAKSANAKAN KEGIATAN X MENUGASKAN UNTUK MELAKSANAKAN KEGIATAN X MENUGASKAN UNTUK MELAKSANAKAN KEGIATAN X PENILAIAN KINERJA PENILAIAN KINERJA PELAPORAN KINERJA PELAPORAN KINERJA PENILAIAN KINERJA PENILAIAN KINERJA MENUGASKAN UNTUK MELAKSANAKAN KEGIATAN X PENILAIAN KINERJA PELAPORAN KINERJA PENUGASAN PERMINTAAN ANGGOTA TIM PIMPINAN UNIT ORGANISASI
c. Mekanisme penunjukan yang bersifat lintas instansi Penunjukan pejabat fungsional dan/atau pelaksana yang bersifat lintas instansi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1) pejabat Pemilik Kinerja menunjuk pejabat fungsional dan/atau pelaksana untuk melaksanakan suatu kegiatan dengan membentuk tim kerja yang terdiri dari pejabat manajerial, pejabat fungsional dan/atau pelaksana.
2) untuk anggota tim yang berasal dari lintas unit instansi, maka ketua tim mengajukan permohonan anggota tim lintas instansi kepada pejabat Pemilik Kinerja dan diteruskan kepada pejabat yang berwenang untuk kemudian disampaikan kepada pejabat yang berwenang instansi dituju dimana pejabat fungsional dan/atau pelaksana dimaksud berada.
3) apabila pejabat yang berwenang setuju atas permohonan pelibatan pejabat fungsional dan/atau pelaksana dari instansi lain maka kemudian pejabat yang berwenang tersebut mengirimkan surat permohonan pelibatan pejabat fungsional dan/atau pelaksana tersebut kepada pejabat yang berwenang instansi yang dituju;
4) apabila surat permohonan pelibatan pejabat fungsional dan/atau pelaksana disetujui oleh pejabat yang berwenang instansi yang dituju, maka pejabat yang berwenang instansi yang dituju menginstruksikan Pejabat Penilai Kinerja dari pejabat fungsional dan/atau pelaksana untuk menugaskan pejabat fungsional dan/atau pelaksana yang bersesuaian dengan kriteria yang dibutuhkan di dalam surat permohonan pelibatan;
5) terhadap instruksi untuk menugaskan pejabat fungsional dan/atau pelaksana, Pejabat Penilai Kinerja dengan rekomendasi Pimpinan Unit Organisasi dimana pejabat fungsional dan/atau pelaksana berada menjawab ketersediaan pejabat fungsional dan/atau pelaksana yang bersesuaian dengan kriteria yang dibutuhkan di dalam surat permohonan pelibatan;
6) apabila tersedia maka dilakukan hal sebagai berikut:
- Pejabat Penilai Kinerja dituju mengirimkan surat jawaban permohonan pelibatan beserta daftar pejabat fungsional dan/atau pelaksana yang ditugaskan kepada pejabat yang berwenang. Bilamana pejabat yang berwenang menyetujui surat jawaban permohonan pelibatan beserta daftar pejabat fungsional dan/atau pelaksana yang ditugaskan, pejabat yang berwenang mengirimkan surat jawaban permohonan kepada pejabat yang berwenang pemohon.
- berdasarkan surat jawaban yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang, maka Pejabat Penilai Kinerja atau Pimpinan Unit Organisasi yang dituju menugaskan pejabat fungsional dan/atau pelaksana sesuai daftar pejabat fungsional dan/atau pelaksana yang ditugaskan untuk bekerja sesuai pelibatan tersebut.
- berdasarkan surat jawaban permohonan pelibatan maka Pimpinan Unit Organisasi akan memberikan surat penugasan dan/atau bukti penugasan secara tertulis untuk kemudian disampaikan kepada pejabat fungsional dan/atau pelaksana yang ditugaskan dengan tembusan pejabat yang berwenang instansi bersangkutan, Pejabat Penilai Kinerja
bersangkutan, dan pejabat yang berwenang instansi pemohon.
- pejabat fungsional dan/atau pelaksana menerima surat penugasan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Penunjukan lintas instansi tergambar dalam ilustrasi di bawah ini.
ILUSTRASI PENUGASAN PENUNJUKAN - LINTAS INSTANSI PYB PEMILIK KINERJA PIMPINAN KEMENKUM SQUAD TIM JF PELAKSANA PELAKSANA PEJABAT ADMINISTRASI PEJABAT ADMINISTRASI JF KEGIATAN X PYB PIMPINAN BPKP JF PELAKSANA PEJABAT ADMINISTRASI PYB PIMPINAN KEMENKEU MENGINFORMASIKAN PENUGASAN JF PELAKSANA PEJABAT ADMINISTRASI PERMINTAAN ANGGOTA TIM UNTUK MELAKSANAKAN KEGIATAN X PERMINTAAN ANGGOTA TIM UNTUK MELAKSANAKAN KEGIATAN X MENUGASKAN IKUT KEGIATAN X MASUK ANGGOTA TIM KEGIATAN X MASUK ANGGOTA TIM KEGIATAN X MASUK ANGGOTA TIM KEGIATAN X MENUGASKAN IKUT KEGIATAN X MENGINFORMASIKAN PENUGASAN CATATAN:
KOMPOSISI TIM MENYESUAIKAN DENGAN KEBUTUHAN MENGAJUKAN PERMOHONAN ANGGOTA TIM LINTAS INSTANSI PELAPORAN KINERJA PELAPORAN KINERJA PENILAIAN KINERJA MENUGASKAN UNTUK MELAKSANAKAN KEGIATAN X PENILAIAN KINERJA PENILAIAN KINERJA PENILAIAN KINERJA PENILAIAN KINERJA PELAPORAN KINERJA PENUGASAN PERMINTAAN ANGGOTA TIM PIMPINAN UNIT ORGANISASI
2. Pengajuan Sukarela Pengajuan sukarela merupakan cara penugasan kepada pejabat fungsional dan/atau pelaksana atas dasar permohonan aktif dari pejabat fungsional dan/atau pelaksana. Pengajuan sukarela bertujuan untuk memberikan ruang peran aktif bagi pejabat fungsional dan/atau pelaksana untuk dapat membantu pelaksanaan kinerja organisasi yang sesuai dengan kompetensi, keahlian dan/atau keterampilannya, namun belum masuk ke dalam tugas yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pengajuan sukarela hanya dapat dilakukan di dalam Unit Organisasi pejabat fungsional bersangkutan dan lintas Unit Organisasi di dalam instansi pemerintah bersangkutan.
Pengajuan sukarela dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Mekanisme pengajuan sukarela di dalam unit organisasi 1) Pejabat fungsional dan/atau pelaksana menyampaikan keinginannya untuk dapat terlibat dalam pelaksanaan kinerja tertentu kepada pejabat Pemilik Kinerja;
2) Apabila pejabat Pemilik Kinerja menyetujui, maka pejabat Pemilik Kinerja menugaskan pejabat fungsional dan/atau pelaksana untuk melaksanakan kinerja tertentu tersebut;
3) Pejabat fungsional dan/atau pelaksana menerima surat penugasan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Pengajuan sukarela dalam unit organisasi tergambar dalam 2 ilustrasi di bawah ini.
ILUSTRASI PENUGASAN PENGAJUAN SUKARELA – DALAM UNIT ORGANISASI BERLAKU UNTUK UNIT PUSAT, KANTOR WILAYAH DAN UPT
ILUSTRASI PENUGASAN PENGAJUAN SUKARELA - DALAM UNIT ORGANISASI UPT KEPALA PEMILIK KINERJA BHP SQUAD TIM JF PELAKSANA PELAKSANA JF KEGIATAN X PENILAIAN KINERJA MENGAJUKAN UNTUK PELAKSANAAN KEGIATAN X CATATAN:
KOMPOSISI TIM MENYESUAIKAN DENGAN KEBUTUHAN PERSETUJUAN PELAKSANAAN KEGIATAN X PELAPORAN KINERJA PENILAIAN KINERJA PELAPORAN KINERJA PENUGASAN PENGAJUAN PELAKSANAAN KEGIATAN PIMPINAN UNIT ORGANISASI JF PELAKSANA
b. Mekanisme pengajuan sukarela lintas unit organisasi adalah sebagai berikut:
1) Pejabat fungsional dan/atau pelaksana menyampaikan surat permohonan untuk dapat dilibatkan dalam pelaksanaan kinerja kepada pejabat Pemilik Kinerja yang dituju;
2) Apabila pejabat Pemilik Kinerja dituju menyetujui, maka surat permohonan persetujuan yang telah disetujui oleh pejabat Pemilik Kinerja yang dituju diteruskan kepada Pimpinan Unit Organisasi yang dituju untuk kemudian disampaikan kepada Pimpinan Unit Organisasi dari pejabat fungsional dan/atau pelaksana tersebut berada;
3) Pimpinan Unit Organisasi dari pejabat fungsional dan/atau pelaksana tersebut berada meneruskan surat permohonan persetujuan tersebut kepada pejabat Pemilik Kinerja dari pejabat fungsional dan/atau pelaksana tersebut berada;
4) Apabila pejabat Penilai Kinerja bersangkutan menyetujui maka kemudian pejabat Penilai Kinerja menyusun surat penugasan untuk menugaskan pejabat fungsional dan/atau pelaksana untuk melaksanakan kinerja yang berada di Pimpinan Unit Organisasi dituju; dan 5) Pejabat fungsional dan/atau pelaksana menerima surat penugasan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Pengajuan sukarela lintas unit organisasi tergambar dalam ilustrasi di bawah ini.
C.
PELAKSANAAN TUGAS Lingkup pelaksanaan tugas pejabat fungsional dan pelaksana terdiri atas:
1. Pelaksanaan tugas dalam Unit Organisasi Pelaksanaan tugas dalam unit organisasi dilakukan pejabat fungsional dan pelaksana secara individu dan tim kerja.
a. pelaksanaan tugas dalam Unit Organisasi secara individu dilaksanakan oleh pejabat fungsional atau pelaksana dengan ketentuan sebagai berikut:
1) pejabat fungsional atau pelaksana melakukan tugas sesuai dengan ketentuan butir kegiatan jabatan fungsional masing- masing atau uraian tugas jabatan pelaksana yang diselaraskan dengan tugas, fungsi, dan kinerja organisasi;
2) butir kegiatan jabatan fungsional atau uraian jabatan pelaksana yang dilakukan oleh pejabat fungsional dan pelaksana merupakan penjabaran atau turunan tugas, fungsi, dan kinerja unit organisasi;
3) pejabat fungsional atau pelaksana memperhatikan :
a) arahan dan strategi pejabat Pemilik Kinerja;
b) target pencapaian kinerja unit organisasi; dan c) keselarasan pelaksanaan tugas dan pencapaian pejabat fungsional atau pelaksana lain dama Unit Organisasi.
b. Pelaksanaan tugas dalam Unit Organisasi secara tim kerja dapat dilakukan oleh pejabat fungsional dan/atau pelaksana dengan ketentuan sebagai berikut:
1) pelaksanaan tugas pejabat fungsional dan/atau pelaksana dalam tim kerja dilakukan untuk melaksanakan tugas yang memerlukan keterlibatan dan kolaborasi pejabat manajerial, pejabat fungsional dan/atau pelaksana dalam Unit Organisasi;
2) tim kerja melaksanakan tugas Unit Organisasi sesuai arahan dan strategi pejabat Pemilik Kinerja;
3) jumlah tim kerja dan komposisi tim kerja merupakan strategi dari pejabat Pemilik Kinerja yang disusun berdasarkan kebutuhan dengan memperhatikan jumlah indikator kinerja Unit Organisasinya;
4) jika terdapat permasalahan dan kendala dalam pelaksanaan tugas dan kegiatan, tim kerja dapat menyampaikan permasalahan dan kendala beserta alternatif rekomendasi kepada pejabat Pemilik Kinerja untuk diputuskan dan/atau di tindaklanjuti;
5) pejabat Pemilik Kinerja memantau dan mengevaluasi secara berkala pelaksanaan tugas dan kegiatan tim kerja sebagai bahan input pengambilan keputusan dan pemberian arahan pelaksanaan tugas dan kegiatan tim kerja;
6) bilamana diperlukan dalam melaksanakan tugasnya, tim kerja berkoordinasi dengan pejabat lain atau tim kerja lain; dan 7) koordinasi tersebut dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi tugas dan kegiatan tim kerja.
2. Pelaksanaan tugas yang bersifat lintas Unit Organisasi Pelaksanaan tugas lintas Unit Organisasi dilakukan dapat dilakukan oleh pejabat fungsional dan/atau pelaksana dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pelaksanaan tugas pejabat fungsional dan/atau pelaksana dalam tim kerja lintas Unit Organisasi dilakukan untuk melaksanakan tugas yang memerlukan keterlibatan dan kolaborasi pejabat fungsional dan/atau pelaksana lintas unit organisasi;
b. tim kerja melaksanakan tugas lintas Unit Organisasi sesuai arahan dan strategi Pimpinan Unit Organisasi Pemilik Kinerja;
c. Jika terdapat permasalahan dan kendala dalam pelaksanaan tugas dan kegiatan, tim kerja dapat menyampaikan permasalahan dan kendala beserta alternatif rekomendasi kepada Pimpinan Unit Organisasi Pemilik Kinerja untuk diputuskan dan/atau ditindaklanjuti;
d. dalam hal diperlukan koordinasi lintas Pimpinan Unit Organisasi dalam menyelesaikan permasalahan dan kendala dimaksud, tim kerja dapat menyampaikan permasalahan dan kendala beserta alternatif rekomendasi kepada masing-masing Pimpinan Unit Organisasi dimana pejabat fungsional dan/atau pelaksana dimaksud berada untuk ditindaklanjuti sesuai dengan tugas dan fungsi organisasi masing-masing;
e. bilamana diperlukan, tim kerja dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan pejabat lain atau tim kerja lain;
f. dalam hal pejabat lain atau tim kerja lain berada di luar unit organisasinya, koordinasi dilakukan melalui surat resmi yang ditandatangani oleh pejabat Pemilik Kinerja; dan
g. koordinasi tim kerja dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi tugas dan kegiatan tim kerja.
3. Pelaksanaan tugas yang bersifat lintas instansi pemerintah Pelaksanaan tugas lintas instansi pemerintah secara tim kerja dapat dilakukan oleh pejabat Fungsional dan/atau pelaksana dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelaksanaan tugas pejabat fungsional dan/atau pelaksana dalam tim kerja lintas instansi pemerintah dilakukan untuk melaksanakan tugas yang memerlukan keterlibatan dan kolaborasi pejabat fungsional dan/atau pelaksana lintas instansi pemerintah;
b. tim kerja lintas instansi pemerintah dapat dibentuk untuk melaksanakan tugas dalam rangka mencapai target kinerja unit organisasi pemilik kinerja pada instansi pemerintah pelaksana fungsi atau untuk mendukung program strategis lintas instansi pemerintah;
c. tim kerja melaksanakan tugas lintas instansi pemerintah sesuai arahan dan strategi Pimpinan Unit Organisasi pemilik kinerja pada instansi pemerintah pelaksana fungsi atau arahan pimpinan instansi pemerintah pelaksana fungsi;
d. jika terdapat permasalahan dan kendala dalam pelaksanaan tugas dan kegiatan, tim kerja dapat menyampaikan permasalahan dan kendala beserta alternatif rekomendasi kepada Pimpinan Unit Organisasi pemilik kinerja pada instansi pemerintah pelaksana fungsi untuk diputuskan/atau ditindaklanjuti;
e. dalam hal diperlukan kolaborasi lintas Pimpinan Unit Organisasi atau lintas instansi pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan dan kendala dimaksud, tim kerja dapat menyampaikan permasalahan dan kendala beserta alternatif rekomendasi kepada masing-masing Pimpinan Unit Organisasi atau pimpinan instansi pemerintah dimana pejabat fungsional dan
pelaksana dimaksud berasa untuk ditindaklanjuti sesuai dengan tugas dan fungsi organisasi atau instansi pemerintah masing- masing;
f. bilamana diperlukan, tim kerja dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan pejabat lain atau tim kerja lain; dan
g. dalam hal pejabat lain atau tim kerja lain berada di luar instansinya, koordinasi dilakukan melalui surat resmi yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Organisasi; dan
h. koordinasi tim kerja tersebut dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi tugas dan kegiatan tim kerja.
4. Pembagian tanggung jawab pelaksanaan tugas Terdapat 4 unsur tim kerja dalam sebuah organisasi yaitu:
a. Pimpinan Unit Organisasi;
b. pejabat Pemilik Kinerja;
c. ketua tim;
d. anggota tim;
Adapun pembagian tanggung jawab 4 unsur diatas adalah sebagai berikut:
a. Pimpinan Unit Organisasi berperan sebagai pengarah dalam tim kerja. Tanggung jawab Pimpinan Unit Organisasi meliputi:
1) menyusun dan MENETAPKAN roadmap dan rencana kerja organisasi;
2) memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi sejalan dengan strategi dan tujuan organisasi;
3) memastikan kesiapan dukungan infrastruktur, tata kelola, dan sumber daya yang optimal;
4) memastikan pengambilan keputusan yang tepat dan efektif;
dan 5) memastikan kolaborasi dan sinergitas pelaksanaan tugas fungsi antar Unit Organisasi.
b. Pejabat Pemilik Kinerja berperan sebagai penanggungjawab dalam tim kerja. Tanggung jawab pejabat Pemilik Kinerja meliputi:
1) menyusun dan MENETAPKAN rencana kegiatan;
2) menyediakan dukungan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan;
3) memberikan arahan terpadu, input, dan feedback atas pelaksanaan kegiatan;
4) memastikan kolaborasi dan sinergisitas pelaksanaan tugas antar tim; dan 5) Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas tim.
c. Tanggung jawab ketua tim meliputi:
1) menyusun rincian pelaksanaan kegiatan;
2) membagi peran anggota tim sesuai dengan kompetensi, keahlian dan/atau keterampilan;
3) melaksanakan kegiatan sesuai dengan perencanaan;
4) memberikan umpan balik berkala kepada anggota tim;
5) melaporkan hasil kinerja anggota timnya kepada pejabat penilai kinerja dan pimpinan unit organisasi yang bersangkutan
sebagai bahan pertimbangan penilaian kinerja pejabat fungsional dan pelaksana; dan 6) melaksanakan kolaborasi dan sinergisitas pelaksanaan tugas antar anggota tim.
d. Tanggung jawab anggota tim meliputi:
1) menyusun rencana kerja individu;
2) melaksanakan kinerja sesuai ekspektasi ketua tim; dan 3) melaporkan hasil kinerjanya kepada ketua tim.
5. Contoh Format Keputusan Tim Kerja
KEMENTERIAN HUKUM
KEPUTUSAN (KEPALA SATUAN KERJA / UNIT ORGANISASI ES 2)
NOMOR TAHUN
TENTANG
TIM KERJA …
(KEPALA SATUAN KERJA / UNIT ORGANISASI ES 2),
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal
(KEPALA SATUAN KERJA / UNIT ORGANISASI ES 2),
TTD (Nama Pejabat) Menimbang : a. … ;
b. … ;
(* Urgensi/tujuan pembentukan tim kerja) Mengingat : 1. Dasar Hukum 1;
2. Dasar Hukum 2;
3. Dst … (* Cantumkan Dasar Hukum yang relevan) MENETAPKAN:
MENETAPKAN : KEPUTUSAN (KEPALA SATUAN KERJA / UNIT ORGANISASI ES 2) TENTANG TIM KERJA … KESATU : Membentuk Tim Kerja … yang terdiri atas Pengarah, Penanggung Jawab, Pengawas, Ketua, Sekretaris, dan Anggota.
KEDUA : Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Pengarah bertugas…
b. Penanggung Jawab bertugas…
c. Pengawas bertugas …
d. Ketua bertugas …
e. Sekretaris bertugas …
f. Anggota bertugas … (*Susunan tim kerja menyesuaikan dengan kebutuhan) KETIGA : Pertanggungjawaban Tim Kerja.
KEEMPAT : Beban pembiayaan. (apabila diperlukan).
KELIMA : Jangka waktu pemberlakuan tim kerja.
Contoh Format 1
LAMPIRAN KEPUTUSAN (KEPALA SATUAN KERJA/UNIT ORGANISASI ES 2), Nomor :
Tanggal :
TIM KERJA … (* Susunan tim kerja menyesuaikan dengan kebutuhan)
No Nama Jabatan Kedudukan Tim
1. (Nama) ...
Pengarah
2. (Nama) ...
Penanggung Jawab
3. (Nama) ...
Pengawas
4. (Nama) ...
Ketua
5. (Nama) ...
Sekretaris
6. 1. (Nama)
2. (Nama)
3. (Nama)
4. Dst… … Anggota
KEPALA (SATUAN KERJA/ UNIT ORGANISASI ES 2),
TTD
(Nama Pejabat)
KEMENTERIAN HUKUM
KEPUTUSAN (KEPALA SATUAN KERJA / UNIT ORGANISASI ES 2)
NOMOR TAHUN TENTANG
TIM KERJA …
(KEPALA SATUAN KERJA / UNIT ORGANISASI ES 2),
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal
(KEPALA SATUAN KERJA / UNIT ORGANISASI ES 2),
TTD
(Nama Pejabat)
Menimbang : a. … ;
b. … ;
(* Urgensi/tujuan pembentukan tim kerja) Mengingat : 1. Dasar Hukum 1;
2. Dasar Hukum 2;
3. Dst … (* Cantumkan Dasar Hukum yang relevan) MENETAPKAN:
MENETAPKAN : KEPUTUSAN (KEPALA SATUAN KERJA / UNIT ORGANISASI ES 2) TENTANG TIM KERJA … KESATU : Membentuk Tim Kerja … yang terdiri atas Pengarah, Penanggung Jawab, Pengawas, Ketua, Sekretaris, dan Anggota.
(* Susunan tim kerja menyesuaikan dengan kebutuhan) KEDUA : Tugas Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
KETIGA : Pertanggungjawaban Tim Kerja.
KEEMPAT : Beban pembiayaan. (* apabila diperlukan).
KELIMA : Jangka waktu pemberlakuan tim kerja.
Contoh Format 2
LAMPIRAN KEPUTUSAN (KEPALA SATUAN KERJA/UNIT ORGANISASI ES 2), Nomor
:
Tanggal :
TIM KERJA … (* Susunan tim kerja menyesuaikan dengan kebutuhan)
No Nama Kedudukan Tim Uraian Tugas
1. (Nama) Pengarah Uraian tugas Pengarah
2. (Nama) Penanggung Jawab Uraian tugas Penanggung Jawab
3. (Nama) Pengawas Uraian tugas Pengawas
4. (Nama) Ketua
1. Uraian tugas 1
2. Uraian tugas 2
3. Uraian tugas 3
4. Dst ...
5. (Nama) Sekretaris
1. Uraian tugas 1
2. Uraian tugas 2
3. Uraian tugas 3
4. Dst ...
6. 5. (Nama)
6. (Nama)
7. (Nama)
8. Dst… Anggota
1. Uraian tugas 1
2. Uraian tugas 2
3. Uraian tugas 3
4. Dst ...
KEPALA (SATUAN KERJA/ UNIT ORGANISASI ES 2),
TTD
(Nama Pejabat)
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUPRATMAN ANDI AGTAS
Your Correction
