Correct Article 4
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTENTERIAN HUKUM
Current Text
(1) Ruang lingkup pengaturan Sistem Kerja meliputi Mekanisme Kerja pada:
a. unit eselon I;
b. kantor wilayah;
c. unit pelaksana teknis; dan
d. unit kerja mandiri yang dipimpin oleh pejabat fungsional.
(2) Objek pengaturan penyesuaian Sistem Kerja meliputi:
a. Jabatan manajerial; dan
b. Jabatan nonmanajerial.
(3) Jabatan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a terdiri atas:
a. jabatan pimpinan tinggi madya;
b. jabatan pimpinan tinggi pratama;
c. jabatan administrator; dan
d. jabatan pengawas.
(4) Jabatan nonmanajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. jabatan fungsional; dan
b. jabatan pelaksana.
Your Correction
