Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTENTERIAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sistem Kerja dimaksudkan untuk: a. mewujudkan proses kerja yang efektif dan efisien; b. memastikan pencapaian tujuan, strategi, dan kinerja organisasi; c. mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia; dan d. mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Your Correction