Correct Article 27
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM PERKUMPULAN
Current Text
(1) Dalam hal permohonan pengesahan Perkumpulan dan/atau persetujuan perubahan anggaran dasar Perkumpulan tidak dapat diajukan secara elektronik karena disebabkan oleh:
a. notaris yang tempat kedudukannya belum tersedia jaringan internet; atau
b. Sistem Administrasi Badan Hukum tidak berfungsi sebagaimana mestinya berdasarkan pengumuman resmi oleh Menteri, Pemohon dapat mengajukan permohonan secara nonelektronik.
(2) Tata cara permohonan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
