Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM PERKUMPULAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal permohonan berakhirnya status badan hukum Perkumpulan telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Menteri menerbitkan keputusan mengenai berakhirnya status badan hukum Perkumpulan. (2) Keputusan berakhirnya status badan hukum Perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dengan penghapusan data Perkumpulan dari daftar Perkumpulan pada pangkalan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Your Correction