Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM PERKUMPULAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri berwenang mencabut Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar Perkumpulan jika dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction