Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM PERKUMPULAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar Perkumpulan terdapat perubahan nama Perkumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a, permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar Perkumpulan diajukan setelah Pemohon mengajukan pemakaian nama Perkumpulan dan mendapat persetujuan pemakaian nama Perkumpulan.
Your Correction