Correct Article 20
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM PERKUMPULAN
Current Text
(1) Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar Perkumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diajukan secara elektronik dengan cara mengisi formulir perubahan anggaran dasar melalui Sistem Administrasi Badan Hukum.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal akta perubahan anggaran dasar ditandatangani.
(3) Formulir perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyesuaikan dengan jenis perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3).
(4) Selain mengisi formulir perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon harus mengunggah salinan akta perubahan anggaran dasar Perkumpulan dan mengisi kolom pernyataan bahwa:
a. dokumen perubahan anggaran dasar Perkumpulan telah lengkap; dan
b. dokumen yang disampaikan adalah benar.
(5) Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar Perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan tarif sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Your Correction
