Correct Article 19
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM PERKUMPULAN
Current Text
(1) Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar Perkumpulan diajukan oleh Pemohon kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Pemohon yang mengajukan permohonan perubahan anggaran dasar Perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi dokumen yang meliputi:
a. akta perubahan anggaran dasar Perkumpulan;
b. daftar anggota Perkumpulan yang mempunyai hak suara dalam rapat anggota atau sebutan lain;
c. notula rapat anggota atau sebutan lain;
d. nomor pokok wajib pajak;
e. bukti laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak Perkumpulan jika telah wajib menyampaikan;
f. bukti penyetoran biaya persetujuan perubahan anggaran dasar dan pengumumannya; dan
g. surat pernyataan tidak dalam sengketa.
(3) Dalam hal perubahan anggaran dasar Perkumpulan terkait kedudukan dan/atau alamat Perkumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf d, harus melengkapi surat keterangan domisili Perkumpulan dari kepala desa, lurah, camat atau sebutan lainnya.
(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (3) disimpan oleh notaris dan menjadi tanggung jawab notaris sepenuhnya.
Your Correction
