Correct Article 17
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM PERKUMPULAN
Current Text
(1) Perkumpulan yang telah mendapatkan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat mengajukan perubahan anggaran dasar Perkumpulan.
(2) Perubahan anggaran dasar Perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan Menteri.
(3) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. nama Perkumpulan;
b. kegiatan Perkumpulan;
c. organ Perkumpulan;
d. kedudukan dan/atau alamat Perkumpulan;
dan/atau
e. data lainnya yang tercantum dalam anggaran dasar Perkumpulan.
(4) Perubahan anggaran dasar Perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris mengenai perubahan anggaran dasar Perkumpulan.
Your Correction
