Correct Article 15
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM PERKUMPULAN
Current Text
(1) Dalam hal permohonan pengesahan badan hukum disetujui, Menteri menerbitkan keputusan mengenai pengesahan Perkumpulan secara elektronik.
(2) Pemohon melakukan pencetakan keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perkumpulan secara mandiri.
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh notaris serta memuat frasa yang menyatakan “Keputusan Menteri ini dicetak dari Sistem Administrasi Badan Hukum”.
Your Correction
