Correct Article 13
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM PERKUMPULAN
Current Text
(1) Permohonan pengesahan Perkumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diajukan secara elektronik dengan mengisi formulir pendirian melalui Sistem Administrasi Badan Hukum.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal akta pendirian Perkumpulan ditandatangani.
(3) Formulir pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. nama notaris, nomor akta, dan tanggal akta;
b. kedudukan Perkumpulan;
c. domisili Perkumpulan;
d. rapat anggota atau sebutan lainnya;
e. pengurus dan pengawas Perkumpulan;
f. maksud dan tujuan meliputi:
1. asas, tujuan dan fungsi;
2. hak dan kewajiban anggota;
3. pengelola keuangan;
4. mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal; dan
5. pembubaran organisasi; dan
g. pemilik manfaat.
(4) Selain mengisi formulir pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon harus mengunggah salinan akta pendirian Perkumpulan dan mengisi kolom pernyataan yang menyatakan bahwa:
a. dokumen pendirian Perkumpulan telah lengkap;
dan
b. dokumen yang disampaikan adalah benar.
(5) Permohonan pengesahan Perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum.
Your Correction
