Correct Article 12
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM PERKUMPULAN
Current Text
(1) Pemohon yang telah mendapatkan pemberitahuan persetujuan pemakaian nama Perkumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) mengajukan permohonan pengesahan Perkumpulan.
(2) Permohonan pengesahan Perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pemohon kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(3) Pemohon yang mengajukan Permohonan pengesahan Perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi dokumen yang meliputi:
a. salinan akta pendirian Perkumpulan yang memuat anggaran dasar Perkumpulan;
b. surat keterangan domisili atau surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Perkumpulan yang ditandatangani pengurus Perkumpulan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat atau dengan nama lainnya;
c. daftar anggota Perkumpulan yang mempunyai hak suara dalam rapat anggota atau sebutan lainnya;
d. sumber pendanaan Perkumpulan;
e. program kerja Perkumpulan;
f. surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan;
g. notula rapat pendirian Perkumpulan; dan
h. surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh kartu nomor pokok wajib pajak.
(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disimpan oleh notaris dan menjadi tanggung jawab notaris sepenuhnya.
Your Correction
