Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM PERKUMPULAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Nama Perkumpulan yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pemberitahuan. (2) Dalam hal nama Perkumpulan yang telah mendapatkan pemberitahuan persetujuan tidak digunakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dinyatakan kadaluarsa dan dapat mengajukan permohonan pemakaian nama Perkumpulan kembali.
Your Correction