Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM PERKUMPULAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal hasil verifikasi pengajuan pemakaian nama Perkumpulan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, permohonan dinyatakan ditolak dan diberitahukan kepada Pemohon secara elektronik. (2) Dalam hal hasil verifikasi pengajuan pemakaian nama Perkumpulan telah terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, permohonan dinyatakan disetujui dan diberitahukan kepada Pemohon secara elektronik. (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. nomor pengajuan nama; b. nama Perkumpulan yang telah disetujui; dan c. kode pembayaran. (4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diberikan untuk 1 (satu) nama Perkumpulan.
Your Correction