Correct Article 8
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM PERKUMPULAN
Current Text
(1) Pengajuan pemakaian nama Perkumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan verifikasi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak pengajuan pemakaian nama disampaikan.
(2) Hasil verifikasi pengajuan pemakaian nama Perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disetujui atau ditolak.
Your Correction
