Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM PERKUMPULAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain mengisi formulir pengajuan pemakaian nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pemohon harus mengisi kolom yang menyatakan bahwa nama Perkumpulan yang dipesan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Pemohon bertanggung jawab penuh terhadap nama Perkumpulan yang dipesan.
Your Correction