Correct Article 6
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM PERKUMPULAN
Current Text
Dalam hal tertentu, pengajuan pemakaian nama Perkumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus mengunggah pertimbangan dalam bentuk rekomendasi atau pernyataan tidak keberatan atas pemakaian nama dari instansi atau pihak terkait.
Your Correction
