Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM PERKUMPULAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal tertentu, pengajuan pemakaian nama Perkumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus mengunggah pertimbangan dalam bentuk rekomendasi atau pernyataan tidak keberatan atas pemakaian nama dari instansi atau pihak terkait.
Your Correction