Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM PERKUMPULAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Nama Perkumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi ketentuan: a. menggunakan huruf latin; b. paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) kata; c. tidak menggunakan nama yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan baik secara penulisan, bunyi ucapan, maupun konseptual dengan nama Perkumpulan, yayasan, atau organisasi kemasyarakatan tidak berbadan hukum lain yang terdaftar; d. tidak menggunakan tanda baca dan simbol; e. tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan sebagai nama Perkumpulan; f. sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan Perkumpulan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan akan digunakan sebagai bagian dari Nama Perkumpulan; g. penggunaan kata “asosiasi”, “ikatan”, “persatuan”, “perhimpunan” atau sebutan lain yang mempunyai persamaan makna atau sinonim dengan kata Perkumpulan, dapat digunakan sepanjang bukan sebagai kata pembeda dari nama Perkumpulan yang telah terdaftar; dan h. bukan merupakan badan hukum atau organisasi yang tidak memerlukan pengesahan sebagai badan hukum oleh Menteri. (2) Nama Perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing sepanjang memiliki nilai sejarah, adat istiadat, budaya, dan/atau keagamaan. (3) Nama Perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction