Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM PERKUMPULAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengajuan pemakaian nama Perkumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh Pemohon kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Pengajuan pemakaian nama Perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik dengan mengisi formulir pengajuan pemakaian nama melalui Sistem Administrasi Badan Hukum. (3) Formulir pengajuan pemakaian nama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. identitas Pemohon; b. nama Perkumpulan; c. deskripsi yang memuat uraian mengenai latar belakang penggunaan nama dan tujuan pendirian Perkumpulan; dan d. tempat kedudukan Perkumpulan. (4) Pengajuan pemakaian nama Perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Your Correction