Correct Article 1
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM PERKUMPULAN
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perkumpulan adalah badan hukum yang didirikan oleh sekumpulan orang yang memiliki kesamaan maksud dan tujuan untuk mengembangkan dan memberdayakan anggotanya dan bersifat nirlaba.
2. Sistem Administrasi Badan Hukum adalah sistem pelayanan administrasi badan hukum secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
5. Pemohon adalah notaris yang diberikan kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan badan hukum, perubahan anggaran dasar, dan berakhirnya status badan hukum Perkumpulan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum.
6. Hari adalah hari kerja.
Your Correction
