Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang FORMASI JABATAN NOTARIS DAN PENENTUAN KATEGORI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Notaris dapat mengajukan permohonan pindah wilayah jabatan Notaris dari Kategori Daerah C ke Kategori Daerah A kepada Menteri dengan memenuhi persyaratan masa kerja Notaris selama 4 (empat) tahun berturut-turut pada Kabupaten/Kota yang sama terhitung sejak melaksanakan tugas jabatan sebagai Notaris.
Your Correction