Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang FORMASI JABATAN NOTARIS DAN PENENTUAN KATEGORI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Notaris dapat mengajukan permohonan pindah wilayah jabatan Notaris kepada Menteri. (2) Permohonan pindah wilayah jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Untuk dapat mengajukan permohonan pindah wilayah jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris harus memenuhi syarat telah melaksanakan tugas jabatannya selama 3 (tiga) tahun berturut-turut pada daerah Kabupaten/Kota tertentu tempat kedudukan Notaris. (4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk Notaris yang mengajukan permohonan pindah wilayah dalam 1 (satu) Kategori Daerah yang sama atau permohonan pindah untuk Kategori Daerah yang berbeda secara berjenjang.
Your Correction