Correct Article 11
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang FORMASI JABATAN NOTARIS DAN PENENTUAN KATEGORI DAERAH
Current Text
(1) Kategori Daerah A dan Kategori Daerah B hanya diperuntukkan bagi pindah wilayah jabatan Notaris.
(2) Kategori Daerah C diperuntukkan bagi pengangkatan pertama kali Notaris atau pindah wilayah jabatan Notaris.
Your Correction
