Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang FORMASI JABATAN NOTARIS DAN PENENTUAN KATEGORI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kategori Daerah A dan Kategori Daerah B hanya diperuntukkan bagi pindah wilayah jabatan Notaris. (2) Kategori Daerah C diperuntukkan bagi pengangkatan pertama kali Notaris atau pindah wilayah jabatan Notaris.
Your Correction