Correct Article 8
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang FORMASI JABATAN NOTARIS DAN PENENTUAN KATEGORI DAERAH
Current Text
Menteri dapat melakukan penambahan Formasi Jabatan Notaris sesuai kebutuhan di luar Formasi Jabatan Notaris yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Your Correction
