Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang FORMASI JABATAN NOTARIS DAN PENENTUAN KATEGORI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melakukan pemuktahiran data Formasi Jabatan Notaris yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2) Pemuktahiran data Formasi Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena adanya Notaris yang: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri dari jabatannya; atau c. diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat oleh Menteri.
Your Correction