Correct Article 5
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang FORMASI JABATAN NOTARIS DAN PENENTUAN KATEGORI DAERAH
Current Text
Penghitungan Formasi Jabatan Notaris dilakukan dengan cara:
a. MENETAPKAN jumlah Notaris pada setiap Kabupaten/Kota berdasarkan 3 (tiga) indikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang dirata-ratakan per kabupaten/kota;
b. penentuan jumlah Formasi Jabatan Notaris yang baru pada suatu daerah merupakan hasil penghitungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dikurangi dengan Notaris yang sudah ada pada suatu Kabupaten/Kota; dan
c. Notaris yang sudah ada pada suatu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dihitung berdasarkan data Notaris pada pangkalan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dikurangi jumlah Notaris yang telah memasuki usia pensiun dalam suatu Kabupaten/Kota.
Your Correction
