Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang FORMASI JABATAN NOTARIS DAN PENENTUAN KATEGORI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG di bidang kenotariatan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG lainnya. 2. Formasi Jabatan Notaris adalah penentuan jumlah Notaris yang dibutuhkan pada suatu Kabupaten/Kota. 3. Kategori Daerah adalah pengelompokan tempat kedudukan Notaris berdasarkan kriteria Formasi Jabatan Notaris. 4. Produk Domestik Regional Bruto yang selanjutnya disingkat PDRB adalah jumlah keseluruhan nilai tambah barang dan jasa yang dihasilkan dari semua kegiatan perekonomian di seluruh wilayah dalam periode tahun tertentu yang pada umumnya dalam waktu 1 (satu) tahun. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Your Correction